• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
06 Mar 2025
in Kriminal
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

0
SHARES
5
VIEWS

Medan (RadarYogyakarta.com) – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan yang terletak di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati pada Kamis (6/3/2025). Hakim menyatakan bahwa Hendrik Kosumo terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk yang bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Hendrik Kosumo dijatuhi pidana mati sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nani saat sidang pembacaan putusan.

Selain Hendrik, majelis hakim juga memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak ekstasi dan pemasaran barang terlarang tersebut. Tiga terdakwa lainnya, Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), yang merupakan istri Hendrik, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Nani.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Faktor Pemberat dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Proses Penuntutan

Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Rizqi Darmawan, menuntut Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi dengan hukuman mati. “Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Tiga terdakwa lainnya, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Pabrik Ekstasi yang Digeledah

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, ketika petugas Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Medan, yang diduga sebagai lokasi pembuatan ekstasi. Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan ini sudah beroperasi sekitar enam bulan dan memasarkan pil ekstasi ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar. Hendrik Kosumo dan Debby Kent diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik tersebut.

“Terdakwa Syahrul bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi, sementara Hilda memesan pil ekstasi, dan Arpen bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” jelas JPU Rizqi.

 

 

Tags: menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41)pabrik ekstasi rumahanPengadilan Negeri Medan
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
TNI AL Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu-sabu

TNI AL Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved