Jakarta, RadarYogyakarta.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan satu dari sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengaku sebagai debt collector di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial EHO kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap seorang pria berinisial T (37) yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Saat ini tersangka EHO sudah ditahan, dan kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” ungkap Binsar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Berawal dari Dugaan Penagihan Utang
Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi didatangi sekelompok pria tak dikenal yang mengklaim sebagai penagih utang. Ketika korban turun dari kendaraannya, salah satu pelaku langsung menarik tangan korban hingga menyebabkan luka lecet pada jari tangan kiri.
Para pelaku kemudian mengambil alih kunci mobil dan berpura-pura mengajak korban serta saksi ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan urusan terkait tunggakan kendaraan. Namun, alih-alih dibawa ke kantor polisi, korban justru digiring ke kawasan Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan.
“Korban sempat mengikuti karena percaya akan diajak ke kantor polisi. Tapi setelah tiba di lokasi yang tidak sesuai, saksi merasa curiga dan menghentikan kendaraan,” jelas Binsar.
Pengeroyokan dan Perampasan Mobil
Setibanya di lokasi tersebut, korban dan saksi langsung diserang oleh para pelaku. Saksi dipiting lehernya, sementara korban dikeroyok secara brutal. Aksi kekerasan itu mencakup pemukulan, cekikan, hingga tendangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka lebam di mata kanan, benjolan di kepala sebelah kiri, dan luka pada bagian perut akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku,” lanjut Binsar.
Usai pengeroyokan, pelaku menurunkan korban dan saksi, kemudian membawa kabur mobil yang sebelumnya mereka rebut.
Polisi Terus Lakukan Pengembangan
Polres Metro Bekasi Kota telah menerima laporan dari korban dan kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok penagih utang ilegal yang kerap menggunakan kekerasan dalam praktiknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. Tindakan main hakim sendiri dengan kedok penagihan utang adalah tindakan kriminal dan akan kami tindak tegas,” tegas Binsar.