Jakarta, RadarYogyakarta.com – Salah satu pelaku kasus pencurian sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati. Pelaku berinisial AS diduga mengalami gangguan jiwa setelah menunjukkan perilaku tidak kooperatif dan jawaban yang tidak relevan selama proses pemeriksaan.
Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka yang diamankan, hanya satu yang saat ini sedang dalam evaluasi psikologis karena dicurigai mengalami gangguan kejiwaan.
“AS telah dikirim ke RS Polri pekan lalu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” ujar AKP Komang di Mapolsek Cakung, Senin (19/5/2025).
Berawal dari Laporan Warga
AS ditangkap setelah adanya laporan kehilangan kendaraan di kawasan Kampung Pedurenan, Kelurahan Rawa Terate, Cakung, pada Senin (5/5/2025). Saat diperiksa, AS kerap memberikan jawaban di luar konteks yang membuat penyidik kesulitan mendapatkan keterangan yang jelas.
“Jawaban yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. Demi kepastian hukum, kami putuskan untuk lakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit,” jelas Komang.
Sembilan Tersangka Ditahan, Satu ABH Diserahkan ke Dinsos
Selain AS, polisi juga telah menangkap 10 pelaku lainnya, termasuk satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini dititipkan ke Dinas Sosial. Sembilan tersangka dewasa lainnya, yakni MR, AA, FA, M, AR, DR, PG, dan ARA, ditahan di Mapolsek Cakung.
Aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, seperti Kampung Rawa Badung, Jalan Krama Yudha, Jalan Pengarengan, hingga minimarket di Pulogebang Permai. Para pelaku menggunakan alat bantu seperti kunci letter T dan pembuka magnet untuk menjalankan aksinya.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penyelidikan, aparat menyita tujuh unit sepeda motor, sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pencurian, ponsel milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Imbauan Polisi
Kapolsek Cakung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Ia menyarankan agar sepeda motor selalu dikunci ganda dan ditempatkan di lokasi yang aman guna menghindari tindak kriminal serupa.
“Gunakan kunci tambahan dan parkir di lokasi yang terang dan terpantau,” tutup Komang.