Bantul, RadarYogyakarta.com – Empat guru aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menghadapi ancaman sanksi tegas setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, tiga ASN lainnya dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) juga tercatat melanggar aturan kedisiplinan, sehingga total terdapat tujuh ASN yang kini tengah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul.
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para guru tersebut masuk dalam kategori berat. “Beberapa guru diduga melakukan tindakan asusila dan ada pula yang melakukan perceraian tanpa izin. Keduanya merupakan pelanggaran berat dalam disiplin ASN,” jelas Triyanto saat dikonfirmasi RadarYogyakarta.com pada Minggu (1/6/2025).
Triyanto menambahkan, sebelumnya keempat guru tersebut telah mendapat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, mereka tetap mengulangi pelanggaran sehingga kini proses penjatuhan sanksi disiplin sedang berjalan.
Selain guru, tiga ASN lain yang melanggar disiplin tersebar di sejumlah OPD. “Total ada tujuh ASN yang terancam sanksi pada pertengahan tahun ini,” ujar Triyanto.
Jenis sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara bagi ASN berstatus PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari status kepegawaiannya.
BKPSDM Bantul menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.