Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Chusnunia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang berbagai pakar, asosiasi, dan pelaku industri pariwisata untuk membahas RUU tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat mengakomodasi tantangan dan kebutuhan sektor pariwisata yang terus berkembang.
“Kami berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang seluas-luasnya, agar aturan yang dihasilkan mampu memperkuat daya saing industri pariwisata, sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Chusnunia, Senin (17/2), di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan regulasi di sektor pariwisata menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan dengan perkembangan zaman. Hal ini terutama terkait dengan perubahan pola perjalanan wisatawan, digitalisasi industri, dan tuntutan keberlanjutan lingkungan.
Chusnunia menegaskan bahwa RUU Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia dan memperkuat kontribusi industri pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tujuan kami adalah memastikan regulasi yang sedang disusun benar-benar mewakili aspirasi dan kebutuhan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor ini,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, berbagai akademisi, pakar, dan pelaku industri pariwisata menyampaikan sejumlah isu strategis, antara lain kebijakan investasi di sektor pariwisata, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis wisata, perlindungan tenaga kerja di industri pariwisata, serta strategi pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan.
Chusnunia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU, sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses legislasi ini dengan memberikan masukan yang konstruktif. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan dapat meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia.