• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Agnez Mo Klaim ‘Bilang Saja’ Adalah Lagunya, Ahmad Dhani: Belum Paham Perbedaan Hak Cipta

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
19 Feb 2025
in Viral
Agnez Mo Klaim ‘Bilang Saja’ Adalah Lagunya, Ahmad Dhani: Belum Paham Perbedaan Hak Cipta

Ahmad Dhani saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta, RadarYogyakarta.com – Musisi Ahmad Dhani menanggapi pernyataan penyanyi Agnez Mo yang mengklaim bahwa lagu Bilang Saja adalah miliknya. Klaim ini dilontarkan Agnez dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Dalam potongan video yang diunggah oleh Ahmad Dhani, Agnez mengatakan bahwa lagu tersebut seharusnya dianggap sebagai bagian dari album pertamanya yang dirilis saat ia beranjak dewasa.

“Lagu ini kan lagu saya. Waktu itu dia memberi lagu ini ke label saya, dan label itu kemudian memberikan lagu ini kepada saya,” jelas Agnez dalam podcast tersebut. Ia juga menambahkan bahwa selama ini ia tidak pernah mengklaim lagu tersebut sebagai ciptaannya, meski sudah membawakan lagu itu sejak berusia 16-17 tahun. “Saya sudah nyanyikan lagu ini sejak saya remaja, dan baru sekarang dipermasalahkan setelah 20 tahun,” ujarnya sambil tertawa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Dhani tidak tinggal diam. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Dhani dengan tegas mengkritik Agnez Mo. “Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS dan PERFORMING RIGHTS?” tulis Dhani di akun @ahmaddhaniofficial. Dhani juga menambahkan penjelasan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang baru disahkan pada tahun 2014.

“Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014, neng,” lanjut Dhani. Sebelumnya, Agnez juga sempat menyebutkan dalam podcast bahwa ia sudah berpengalaman dalam dunia hiburan sejak usia 6 tahun. Ia mengklaim sudah terbiasa dengan mekanisme royalti dan izin terkait penampilan live yang dilakukan di ribuan pertunjukan.

“Masalah izin dan mekanisme royalti, saya tahu betul. Karena saya sudah tampil di ribuan acara, bukan cuma puluhan atau ratusan. Dan selama ini, izin serta royalti selalu dibayar oleh penyelenggara,” kata Agnez dengan percaya diri.

BeritaTerkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Namun, Ahmad Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah yang disahkan pada tahun 2014, bukan yang berlaku saat Agnez masih berusia 6 tahun. “UU HAK CIPTA itu sejak 2014, bukan sejak 6 tahun (1992). Tunggu saja jawabannya dari Doktor Hukum di podcast Deddy C,” kata Dhani menutup komentarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Tags: Agnes MonicaAhmad Dhanilagu Bilang Saja
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

01 Jun 2025
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

13 Mei 2025
Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

11 Mei 2025
Load More
Next Post
Luhut Menanggapi Aksi “Indonesia Gelap”, Sebut Negara Berkembang dengan Baik

Luhut Menanggapi Aksi "Indonesia Gelap", Sebut Negara Berkembang dengan Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved