Jakarta, RadarYogyakarta.com – Musisi Ahmad Dhani menanggapi pernyataan penyanyi Agnez Mo yang mengklaim bahwa lagu Bilang Saja adalah miliknya. Klaim ini dilontarkan Agnez dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Dalam potongan video yang diunggah oleh Ahmad Dhani, Agnez mengatakan bahwa lagu tersebut seharusnya dianggap sebagai bagian dari album pertamanya yang dirilis saat ia beranjak dewasa.
“Lagu ini kan lagu saya. Waktu itu dia memberi lagu ini ke label saya, dan label itu kemudian memberikan lagu ini kepada saya,” jelas Agnez dalam podcast tersebut. Ia juga menambahkan bahwa selama ini ia tidak pernah mengklaim lagu tersebut sebagai ciptaannya, meski sudah membawakan lagu itu sejak berusia 16-17 tahun. “Saya sudah nyanyikan lagu ini sejak saya remaja, dan baru sekarang dipermasalahkan setelah 20 tahun,” ujarnya sambil tertawa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Dhani tidak tinggal diam. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Dhani dengan tegas mengkritik Agnez Mo. “Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS dan PERFORMING RIGHTS?” tulis Dhani di akun @ahmaddhaniofficial. Dhani juga menambahkan penjelasan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang baru disahkan pada tahun 2014.
“Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014, neng,” lanjut Dhani. Sebelumnya, Agnez juga sempat menyebutkan dalam podcast bahwa ia sudah berpengalaman dalam dunia hiburan sejak usia 6 tahun. Ia mengklaim sudah terbiasa dengan mekanisme royalti dan izin terkait penampilan live yang dilakukan di ribuan pertunjukan.
“Masalah izin dan mekanisme royalti, saya tahu betul. Karena saya sudah tampil di ribuan acara, bukan cuma puluhan atau ratusan. Dan selama ini, izin serta royalti selalu dibayar oleh penyelenggara,” kata Agnez dengan percaya diri.
Namun, Ahmad Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah yang disahkan pada tahun 2014, bukan yang berlaku saat Agnez masih berusia 6 tahun. “UU HAK CIPTA itu sejak 2014, bukan sejak 6 tahun (1992). Tunggu saja jawabannya dari Doktor Hukum di podcast Deddy C,” kata Dhani menutup komentarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.