Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp471,49 miliar, menurunkan anggaran yang semula Rp2,28 triliun menjadi Rp1,81 triliun. Langkah efisiensi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan arahan pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan efektif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2). “Kami berhasil memotong anggaran sebesar Rp471,49 miliar dalam rangka efisiensi belanja,” ujar Yusuf Ateh.
Rincian Efisiensi Anggaran BPKP
Menurut Yusuf Ateh, efisiensi anggaran tersebut mencakup beberapa program, di antaranya Program Pengawasan Pembangunan yang mengalami penurunan dari Rp260,10 miliar menjadi Rp257,86 miliar. Pengurangan anggaran ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Teknis Pengawasan yang turun dari Rp227,91 miliar menjadi Rp225,95 miliar, dan Pengembangan Pengawasan yang mengalami penurunan dari Rp32,18 miliar menjadi Rp31,91 miliar.
Selain itu, Program Dukungan Manajemen juga mengalami pemotongan yang cukup signifikan, dari Rp211,38 miliar menjadi Rp1,55 triliun. Rinciannya mencakup pengurangan anggaran Manajemen Pengawasan yang awalnya sebesar Rp35,04 miliar menjadi Rp49,80 miliar, pengurangan anggaran Operasional dari Rp75,18 miliar menjadi Rp1,49 triliun, serta penurunan anggaran untuk sarana dan prasarana dari Rp101,15 miliar menjadi Rp10,03 miliar.
Penurunan Anggaran pada Prioritas Pengawasan
Dalam hal teknis pengawasan, BPKP melakukan pemangkasan anggaran untuk prioritas pengawasan pada Triwulan I-2025, yang semula sebesar Rp80,24 miliar menjadi Rp40,03 miliar. Prioritas pengawasan ini mencakup program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, pengawasan terhadap isu terkini juga mengalami pemotongan anggaran dari Rp67,50 miliar menjadi Rp30,95 miliar, yang meliputi program percepatan renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggulan, peningkatan pembiayaan rumah murah untuk rakyat, serta pengawasan atas program hasil cepat terbaik.
Program Pembangunan dan Ketahanan Pangan
BPKP juga melakukan efisiensi dalam sektor pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pembangunan infrastruktur. Anggaran untuk SDM berkualitas dipangkas dari Rp64,99 miliar menjadi Rp32,35 miliar, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur, anggaran yang semula Rp12,56 miliar berkurang menjadi Rp6,25 miliar, mencakup infrastruktur pelayanan dasar, konektivitas, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembangunan ketahanan pangan juga mendapat pemotongan anggaran dari Rp47,68 miliar menjadi Rp23,74 miliar, yang difokuskan pada peningkatan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional. Sementara itu, sektor energi berkelanjutan mengalami penurunan anggaran dari Rp30,97 miliar menjadi Rp15,42 miliar, dengan fokus pada peningkatan tata kelola dan aksesibilitas energi.
Dukungan Komisi XI DPR RI
Menanggapi penjelasan BPKP, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan BPKP bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penggunaan sumber daya, baik tenaga, biaya, maupun waktu. Ia menegaskan bahwa efisiensi ini diharapkan dapat menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan, sambil memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
“BPKP telah mempertimbangkan dan memastikan bahwa strategi efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kualitas pelayanan umum. Program-program yang dilaksanakan tetap akan berjalan sesuai dengan target dan fungsi lembaga, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Dolfie.
Dengan efisiensi anggaran tersebut, diharapkan BPKP dapat lebih optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, baik dalam hal pembangunan, pengelolaan keuangan, maupun penguatan tata kelola pemerintahan.