Kabupaten Tangerang (RadarYogyakarta.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyerahkan data yang diperlukan oleh Bareskrim Polri guna membantu proses penyidikan kasus ini.
“Jika diminta, kami selalu siap menyediakan data untuk aparat penegak hukum. Kami mendukung penuh upaya penyelesaian kasus ini,” ujar Eli saat dihubungi di Tangerang, Minggu (9/2/2025).
Sejak awal, kata Eli, koordinasi antara DKP Banten dengan berbagai lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Kepolisian telah dilakukan secara intensif. Termasuk juga dengan pejabat daerah yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan pagar laut tersebut.
“Begitu kami menerima laporan mengenai masalah ini, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polairud dan Angkatan Laut. Semua pihak bergerak bersama untuk menangani masalah ini,” tambahnya.
Eli juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, Eli melaporkan bahwa upaya pembongkaran pagar laut yang didirikan di pesisir Kabupaten Tangerang masih terus dilakukan. Dari total panjang 30,16 kilometer pagar laut, tim gabungan telah berhasil mencabut sekitar 21,8 kilometer. Pembongkaran ini akan terus dilanjutkan.
“Insya Allah, kami akan kembali mempercepat pembongkaran pagar laut minggu depan. Besok, kami juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah Kabupaten, nelayan, serta kecamatan dan kelurahan, untuk memperlancar proses ini. Semoga cuaca mendukung,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa enam perangkat desa terkait pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sebagai bagian dari penegakan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Sejumlah perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP antara lain Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod. Namun, mandor yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut belum bisa ditemukan meskipun alamatnya sudah diketahui,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status kasus pagar laut ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. “Kami menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik, dan siap melanjutkan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 10 berkas sertifikat yang telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.