• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 30 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
15 Mei 2025
in Kriminal
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, RadarYogyakarta.com – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dituntut hukuman penjara masing-masing sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas sebesar 109 ton yang berlangsung selama periode 2010 hingga 2022.

Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

“Kami menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Daftar Enam Terdakwa dan Peranannya

Adapun keenam terdakwa yang merupakan eks pejabat strategis di Antam antara lain:

  • Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008–2011)
  • Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011–2013)
  • Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam periode 2013–2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017–2019)
  • Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019–2020)
  • Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021–2022)

Keenamnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Polisi Ringkus 24 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Jakarta Utara

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat kerja sama pemurnian dan peleburan emas dengan berbagai pihak non-kontrak karya, termasuk individu, toko emas, dan perusahaan swasta.

Menurut JPU, kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar kajian bisnis, tanpa penilaian risiko, serta tidak mendapat persetujuan resmi dari jajaran direksi PT Antam. Bahkan, meski praktik pemurnian emas cucian telah dilarang sejak 2017, para terdakwa disebut tetap melanjutkannya.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah ketidaksediaan terdakwa mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta dampak negatif terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap produk emas Antam.

“Para terdakwa sadar kegiatan ini telah dihentikan, namun tetap melanjutkan praktik tersebut, yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara,” kata Syamsul.

Namun demikian, jaksa juga mencatat bahwa keenam terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, sebagai poin yang meringankan.

Keterlibatan Pihak Swasta

Kasus ini juga menyeret tujuh pihak swasta yang diduga menjadi mitra dalam transaksi ilegal tersebut. Ketujuh terdakwa dari kalangan pelanggan pemurnian dan peleburan emas disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka adalah:

  • Lindawati Efendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja
  • Gluria Asih Rahayu

Keseluruhan terdakwa dari dua kelompok tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Tags: emas sebesar 109 tonkasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emastindak pidana korupsi
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Polisi Ringkus 24 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Jakarta Utara

Polisi Ringkus 24 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Jakarta Utara

13 Mei 2025
Load More
Next Post
IKONS Furniture Hadirkan Instalasi “Sit with the Journey” di ARCH:ID 2025

IKONS Furniture Hadirkan Instalasi "Sit with the Journey" di ARCH:ID 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved