Sleman (RadarYogyakarta.com) – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir, Sleman, terancam diberhentikan setelah dilaporkan terlibat dalam kasus perselingkuhan. Kasus ini pertama kali diketahui melalui laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi mulai dari tingkat sekolah hingga Dinas Pendidikan, keputusan untuk memberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sudah diajukan. “Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal. Namun, pemberhentian ini belum final karena masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Susmiarto saat ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).
Susmiarto menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai terikat oleh peraturan yang berlaku, dan apabila terjadi pelanggaran, sanksi hukum dapat dikenakan sesuai ketentuan yang ada. Pemkab Sleman saat ini tengah mengajukan usulan pemberhentian kepada BKN. Jika BKN menyetujui usulan tersebut, maka pemberhentian guru tersebut akan sah secara hukum.
“Kami masih dalam proses mengurus hal ini ke BKN selama 14 hari ke depan. Guru yang bersangkutan masih mengajar, namun jika BKN setuju, SK pemberhentian akan berlaku. Jika ada keputusan lain dari BKN, kami akan mengikuti keputusan tersebut,” tambah Susmiarto.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran seperti perselingkuhan dapat berujung pada pemberhentian atau pembebasan dari jabatan, meski ada kemungkinan sanksi disiplin lainnya yang lebih ringan.
“Kasus perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang bisa menyebabkan pemberhentian. Namun, ada juga kemungkinan pemberian sanksi disiplin lain seperti penurunan pangkat atau jabatan,” jelas Budi.
Tahun lalu, Pemkab Sleman juga memberikan sanksi disiplin kepada beberapa ASN, dengan rincian satu ASN menerima sanksi penurunan pangkat, satu ASN diturunkan jabatannya, serta tiga ASN dibebaskan dari jabatannya. Selain itu, ada satu ASN yang menerima teguran tertulis dan satu lainnya dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin oleh ASN, terutama yang menyangkut etika pribadi, dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemberhentian dari jabatan. Pemkab Sleman pun berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.