Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Jakarta Barat, melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, menjelaskan bahwa industri hiburan di wilayah tersebut harus tutup mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dimulai hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. “Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan di Jakarta Barat,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Senin (3/3).
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Namun, ada pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. “Tempat hiburan yang berada dalam area hotel bintang empat dan lima serta tidak dekat dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit tetap diperbolehkan beroperasi,” jelas Dedi.
Meski demikian, usaha hiburan yang beroperasi dalam bentuk kelab malam dan diskotek di kawasan hotel bintang empat atau lima tetap diizinkan, asalkan tidak berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas umum lainnya.
Untuk jenis hiburan lainnya seperti karaoke dan biliar, operasionalnya masih diperbolehkan, dengan batasan waktu tertentu. Karaoke eksekutif dapat beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan yang terletak dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dapat buka pada jam yang sama, yakni mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih khusyuk selama Ramadhan, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang kurang sesuai dengan bulan suci.