Palembang (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan segera menjemput paksa Direktur PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare. Keputusan ini diambil setelah HA tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan upaya paksa untuk menghadirkan HA di hadapan penyidik. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA tidak hadir dalam panggilan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang,” ungkap Roy, Jumat (7/3/2025).
Roy menjelaskan bahwa HA, yang merupakan Direktur PT SMB, bersama dengan AM, mantan pegawai BPN Muba, terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan tol Palembang-Jambi. AM sudah ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA masih belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejaksaan Muba menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025. Roy menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka kepada HA dan merilis jadwal penjemputan paksa tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan penggeledahan di kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara.
PT SMB, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga terlibat dalam klaim tanah negara secara ilegal, yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi, termasuk memperoleh uang negara melalui proses ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Palembang-Jambi. Penyidikan ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan administrasi dalam penggantian uang ganti rugi lahan tersebut.