Yogyakarta (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menahan seorang makelar berinisial MS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,29 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa MS yang awalnya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Februari 2025. “Tersangka MS telah kami tahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai 4 Februari 2025,” ujar Herwatan di Yogyakarta, Rabu (5/2).
MS berperan sebagai makelar atau perantara dalam pengadaan tanah yang bersumber dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I. Penahanan terhadap MS dilakukan setelah pihak Kejati DIY memenuhi syarat subjektif dan objektif, dengan tujuan untuk menghindari potensi pelarian tersangka, pengulangan perbuatan, dan penghilangan barang bukti.
Kejati DIY mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rapat yang berlangsung pada 21 Juli 2016, di mana Dapera dan YAKKAP I merekomendasikan untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS untuk melakukan peninjauan lokasi dan negosiasi harga.
Untuk menentukan harga yang wajar, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, dalam praktiknya, harga tanah sudah terlebih dahulu disepakati antara pengurus YAKKAP I dan MS, yang menyebabkan ketidaksesuaian luas tanah yang dibeli.
YAKKAP I kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan total luas 6.981 meter persegi. Namun, tanah yang diterima hanya seluas 5.689 meter persegi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan terkait pengadaan tanah ini. Selama proses penyidikan, jaksa juga berhasil menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.
MS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang juga diubah dengan UU No. 20/2001.