Banjarmasin (RadarYogyakarta.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), yang dipimpin oleh Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir sepuluh tahun.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Februari 2025, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Muhammad Khairuddin, yang merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan, telah menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 240 K/PID.SUS/2015 pada 23 November 2015. Putusan tersebut menyatakan bahwa Khairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, serta mewajibkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
Yuni Priyono menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas buronan. Ia juga mengingatkan agar seluruh DPO segera menyerahkan diri, karena Kejaksaan tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, kami akan menemukannya dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” tegas Yuni.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memperlihatkan keseriusannya dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun.