• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
02 Jun 2025
in Yogyakarta
Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. - JIBI

0
SHARES
4
VIEWS

Jogja, RadarYogyakarta.com – Menjelang malam Iduladha 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mengimbau seluruh takmir masjid untuk mengatur penggunaan pengeras suara saat takbiran. Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan mengumandangkan takbir dengan pengeras suara luar melewati pukul 22.00 WIB.

Kepala Kemenag Kota Jogja, Nadhif, menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan ketenangan lingkungan sekitar tanpa mengurangi semangat syiar Islam. Ia menyebut bahwa takbir memang merupakan bagian dari ibadah, namun penggunaannya perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan gangguan.

“Semangatnya tetap syiar dan ibadah. Tapi kalau suaranya terlalu keras dan tidak terkontrol, justru bisa mengganggu warga sekitar, terutama yang sedang beristirahat,” ujar Nadhif, Senin (2/6/2025).

Nadhif menambahkan bahwa Kementerian Agama RI telah menetapkan batas maksimal volume pengeras suara pada momen keagamaan, yaitu 100 desibel. Meski begitu, ia mengakui bahwa batasan tersebut bersifat teknis dan sulit diukur secara langsung di lapangan.

“Intinya bukan soal ukurannya berapa, tapi suaranya jangan sampai memekakkan telinga. Harus nyaman didengar, tidak sampai mengganggu,” katanya.

BeritaTerkait

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Menjelang Iduladha, Minat Warga Kulonprogo Membeli Hewan Kurban Menurun

Imbauan ini juga mencakup pelaksanaan takbir keliling. Kemenag Kota Jogja meminta agar kegiatan takbir keliling di wilayahnya sudah selesai sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gesekan sosial.

Terkait perizinan takbir keliling, Nadhif menjelaskan bahwa pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, selama kegiatan tersebut mematuhi aturan dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, maka takbir keliling tetap diperbolehkan.

“Selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membuat keributan, takbir keliling di Kota Jogja tetap bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Kemenag Kota Jogja berharap masyarakat dapat merayakan Iduladha dengan penuh khidmat dan tertib, tanpa mengabaikan hak warga lain untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan di malam hari.

Tags: Kemenag Kota Jogjamengatur penggunaan pengeras suara saat takbirantakbiran tidak melewati jam 10 malam
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Menjelang Iduladha, Minat Warga Kulonprogo Membeli Hewan Kurban Menurun

Menjelang Iduladha, Minat Warga Kulonprogo Membeli Hewan Kurban Menurun

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Psikolog: Luka Mental Bukan Bahan Lelucon, Masyarakat Diminta Lebih Empati

Psikolog: Luka Mental Bukan Bahan Lelucon, Masyarakat Diminta Lebih Empati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved