Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perburuan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan keprihatinannya terkait perburuan ilegal yang mengakibatkan kematian seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa tersebut terjadi setelah harimau tersebut terjerat pada 2 Maret 2025.
“Kejadian ini merupakan peringatan serius terkait ancaman yang masih dihadapi oleh spesies langka ini. Kami menegaskan kembali komitmen Kementerian Kehutanan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Satyawan di Jakarta, Kamis (6/3).
Sebagai respons atas laporan yang diterima, Balai Besar KSDA Riau segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi terkait perburuan tersebut. Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, harimau yang terjerat sudah tidak ditemukan. Tim hanya menemukan bukti-bukti berupa tali jerat yang putus, yang menunjukkan adanya aktivitas perburuan ilegal yang menyebabkan kematian harimau tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain parang, tali jerat, kulit, tulang belulang, daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau keluar dari desa.
Satyawan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
“Kasus ini adalah tragedi besar bagi upaya konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera serta satwa liar dilindungi lainnya. Kami juga akan terus memperkuat langkah-langkah perlindungan melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Satyawan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera dengan langkah-langkah berikut: pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi; kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera; dan ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal yang melibatkan satwa liar kepada pihak berwenang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk memastikan kelestarian harimau Sumatera di habitat aslinya,” tutup Satyawan.