Jakarta, RadarYogyakarta.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Temuan tersebut didapatkan setelah tim Kementerian PKP melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program BSPS pada tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/5/2025), Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut terdeteksi saat tim melakukan sampling di 13 kecamatan dengan melibatkan 2.830 penerima bantuan dan 20 toko material. Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 menerima alokasi anggaran sebesar Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Penyimpangan yang Ditemukan
Heri Jerman menyebutkan bahwa meskipun mekanisme penyaluran BSPS diatur dengan jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perumahan 2022, implementasinya di lapangan ditemukan banyak ketidaksesuaian. Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain adalah:
- Penerima bantuan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya hanya menerima satu bantuan, namun dalam praktiknya suami dan istri tercatat sebagai penerima bantuan.
- Meskipun dana upah kerja telah diterima oleh penerima bantuan di rekening mereka, sejumlah pekerja ternyata belum menerima haknya.
- Temuan lainnya adalah ratusan nota belanja material yang memiliki isi yang sama, dengan satu-satunya perbedaan adalah nama penerimanya.
Selain itu, tim juga menemukan penerima bantuan yang kondisinya sudah memiliki rumah yang layak dan termasuk dalam kategori mampu. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Indikasi Penyimpangan dalam Mekanisme Pembayaran
Salah satu aspek penting dalam mekanisme BSPS adalah pembayaran material yang seharusnya dilakukan langsung oleh penerima bantuan kepada toko material. Namun, ditemukan indikasi bahwa kepala desa turut campur tangan dalam proses pembayaran tersebut. Bahkan, terdapat nota slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh penerima bantuan sebelum transaksi dilakukan, yang memunculkan kecurigaan bahwa dana tersebut mungkin dicairkan oleh pihak lain.
Penyelesaian Kasus oleh Aparat Penegak Hukum
Heri Jerman menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dalam penyaluran bantuan. Oleh karena itu, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk ditindaklanjuti.
“Saya berketetapan untuk melanjutkan kasus ini dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumenep,” tutup Heri.
Dengan diserahkannya kasus ini kepada pihak berwenang, diharapkan masalah penyimpangan dalam penyaluran dana BSPS di Kabupaten Sumenep dapat diselesaikan secara tuntas dan pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.