Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa proses penghapusan piutang macet bagi UMKM masih berlangsung dengan optimal. Menurutnya, meskipun jumlah UMKM yang telah dibebaskan dari piutang macet belum mencapai 50 persen, upaya ini terus berlanjut.
“Prosesnya terus berjalan, kami berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikannya,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (3/3).
Maman menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menghapus piutang macet dari sejumlah UMKM, meski belum mencapai target setengah dari total yang ditargetkan. Pemerintah sendiri menargetkan untuk menghapus piutang dari 67 ribu UMKM pada tahap pertama, dengan harapan sisa piutang yang belum terhapus dapat selesai pada Maret 2025.
Menurut Maman, proses penghapusan ini juga bergantung pada mekanisme yang berlaku di perbankan, terutama terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diadakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). “Di internal perbankan ada prosedur seperti RUPS, yang harus dilakukan untuk mengalokasikan piutang ini. RUPS ini biasanya dilakukan akhir bulan atau awal bulan, jadi memang ada faktor-faktor yang mempengaruhi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, melaporkan bahwa hingga 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu UMKM. “Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu UMKM yang piutang macetnya telah dihapus,” jelas Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Riza menambahkan, pemerintah menargetkan penghapusan piutang untuk 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Ia optimis bahwa proses penghapusan ini akan selesai pada bulan Maret 2025, mengingat adanya RUPS dari BRI dan BTN yang dijadwalkan pada awal bulan Maret.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas penghapusan piutang yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Bank BRI menjadi yang paling banyak melakukan penghapusan piutang,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1).
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia. Kebijakan penghapusan piutang macet ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT).