Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan terkait jadwal libur Lebaran bagi siswa sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama pada Idul Fitri 2025. Perubahan tersebut disepakati setelah melalui pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, dan akan segera dirilis melalui surat edaran terbaru.
“Keputusan ini telah disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Kini kami tinggal menunggu tanda tangan dari ketiga menteri untuk Surat Edaran Bersama yang akan segera diterbitkan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Mu’ti menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai kebijakan kerja dari mana saja (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang meminta agar WFA diterapkan mulai H-7 Lebaran.
Menurut Mu’ti, pembelajaran mandiri yang semula dijadwalkan berlangsung selama bulan Ramadan akan berakhir pada 5 Maret 2025. Mulai 6 hingga 20 Maret 2025, siswa akan kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan agama.
Libur Lebaran bagi siswa akan dimulai pada 21 Maret 2025 hingga 28 Maret 2025, dilanjutkan pada 2 hingga 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.
Sebelumnya, jadwal libur Lebaran 2025 ditetapkan antara 26 Maret hingga 8 April 2025, namun perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya.
Keputusan perubahan jadwal libur ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 serta No. 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.