• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pakar UGM: Penembakan PMI di Malaysia Langgar Hukum Internasional

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Feb 2025
in Yogyakarta
Pakar UGM: Penembakan PMI di Malaysia Langgar Hukum Internasional

Ilustrasi - Tim Polairud Polres Karimun bersama SAR Kapri melakukan operasi pencarian korban kecelakaan laut kapal tenggelam pengangkut WNI dari Johor, Malaysia di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

0
SHARES
11
VIEWS

Yogyakarta (RadarYogyakarta.com) – Kasus penembakan yang dilakukan aparat Malaysia terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama dalam hal hak asasi manusia (HAM). Pendapat tersebut disampaikan oleh Profesor Dafri Agussalim, seorang pemerhati hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Yogyakarta, Senin (2/2).

Menurut Dafri, tindakan aparat Malaysia tersebut tidak hanya memerlukan protes diplomatik dari pemerintah Indonesia, tetapi juga langkah perbaikan sistemik di dalam negeri. “Kasus ini bukan hanya soal respons diplomatik, melainkan perlu ada perbaikan mendasar dalam sistem perlindungan pekerja migran,” ujar Dafri.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme perlindungan pekerja migran antara Indonesia dan Malaysia. “Ini tidak boleh berhenti hanya pada kompensasi atau hukuman bagi pelaku. Kedua negara harus merumuskan ulang sistem perlindungan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan,” lanjutnya.

Dafri juga menekankan pentingnya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam memberantas perdagangan manusia dan percaloan tenaga kerja ilegal. Meskipun di tingkat ASEAN sudah ada protokol perlindungan untuk pekerja migran, ia menilai implementasinya masih belum efektif.

“Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih holistik, mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi,” tambahnya. Ia juga menyoroti tugas besar bagi Indonesia untuk memastikan keadilan bagi korban, memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.

BeritaTerkait

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Pedagang Kios di 12 Pasar Rakyat Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

UGM Dituding Lalai Klarifikasi Isu Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun di PN Sleman

Dalam pandangan Dafri, fenomena pekerja migran ilegal yang masuk ke Malaysia disebabkan oleh berbagai faktor. Selain kebijakan Malaysia, ada juga faktor pendorong dari dalam negeri (push factor) seperti minimnya lapangan pekerjaan dan rendahnya upah yang mendorong masyarakat Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri. Di sisi lain, Malaysia menawarkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ada di Indonesia, sehingga semakin memperburuk situasi.

“Jika pekerjaan yang layak tersedia di dalam negeri, masyarakat tidak akan mengambil risiko bekerja secara ilegal di luar negeri,” ujar Dafri. Fenomena ini diperburuk dengan keberadaan calo dan sindikat perdagangan manusia yang menjadi faktor perantara dalam migrasi ilegal.

Dafri menegaskan perlunya pemberantasan terhadap praktik kejahatan ini hingga ke akar-akarnya serta pentingnya membentuk hubungan bilateral yang jelas dan berorientasi pada perlindungan warganya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembaki sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu. Penembakan tersebut menyebabkan satu warga negara Indonesia meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka-luka.

Tags: aparat Malaysiakasus penembakanlima pekerja migran Indonesia (PMI)Profesor Dafri Agussalim
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

15 Mei 2025
Pedagang Kios di 12 Pasar Rakyat Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

Pedagang Kios di 12 Pasar Rakyat Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

15 Mei 2025
UGM Dituding Lalai Klarifikasi Isu Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun di PN Sleman

UGM Dituding Lalai Klarifikasi Isu Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun di PN Sleman

15 Mei 2025
Load More
Next Post
DIY Rencanakan Wajibkan Penggunaan Life Jacket Bagi Wisatawan yang Berenang di Pantai

DIY Rencanakan Wajibkan Penggunaan Life Jacket Bagi Wisatawan yang Berenang di Pantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendikdasmen Umumkan Perubahan Jadwal Libur Lebaran Anak Sekolah, Dimulai 21 Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved