• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
24 Mar 2025
in Viral
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Ilustrasi Hukum

0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta,Radaryogyakarta.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah lama menjadi perdebatan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam perubahan ini, terdapat beberapa pasal penting yang mendapatkan sorotan tajam, termasuk soal peran TNI dalam pemerintahan dan batas usia pensiun prajurit.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Pemerintah turut hadir dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini mengubah beberapa aspek penting terkait tugas dan kewenangan TNI, termasuk perubahan mengenai usia pensiun prajurit dan kemungkinan keterlibatan TNI aktif dalam kementerian atau lembaga negara.

Pasal 7: Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 7, yang mengatur mengenai tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Dalam revisi ini, terdapat dua tugas baru yang ditambahkan, yakni mengatasi ancaman siber dan membantu dalam melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini menjadikan total tugas TNI dalam operasi militer selain perang menjadi 16, dari sebelumnya 14. Beberapa tugas lainnya yang diatur dalam pasal ini meliputi pengamanan objek vital nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan dalam melawan terorisme.

Berikut adalah rinciannya:

BeritaTerkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya
  9. Membantu tugas pemerintahan daerah
  10. Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara
  12. Membantu penanggulangan bencana alam
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan
  15. Menanggulangi ancaman pertahanan siber
  16. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Baca Juga:  Demo Tolak UU TNI di Malang Berujung Kekerasan, Tim Medis, Jurnalis, dan Pendamping Hukum Jadi Korban

Pasal 47: TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Publik

Perubahan lain yang juga menuai perhatian adalah Pasal 47, yang mengatur posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh TNI aktif. Sebelumnya, TNI hanya dapat mengisi 10 posisi, namun dalam revisi ini, jumlahnya meningkat menjadi 14. Empat posisi tambahan yang kini bisa diisi oleh prajurit TNI aktif di antaranya adalah jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada bidang Tindak Pidana Militer.

Jabatan yang sebelumnya sudah bisa diisi TNI, antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Penanggulangan Terorisme
  10. Badan Keamanan Laut

Pasal 53: Perubahan Batas Usia Pensiun TNI

Perubahan dalam Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI juga menarik perhatian publik. Dalam revisi ini, usia pensiun prajurit TNI bervariasi tergantung pangkat dan jabatan. Bintara dan tamtama memiliki batas usia pensiun maksimal 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel dapat pensiun maksimal pada usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga, usia pensiun dibatasi antara 60 hingga 62 tahun. Adapun perwira tinggi bintang empat dapat memperpanjang masa tugasnya hingga 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali, masing-masing selama dua tahun.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian terhadap tuntutan zaman, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran akan peran yang semakin besar dari TNI dalam pemerintahan dan kehidupan sipil. Pemerintah dan DPR pun diharapkan dapat terus menjelaskan mekanisme dan batasan-batasan yang ada untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Demo Tolak UU TNI di Malang Berujung Kekerasan, Tim Medis, Jurnalis, dan Pendamping Hukum Jadi Korban

 

 

Tags: pasal kontroversialpengesahan RUU TNI oleh DPRRUU TNI
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

01 Jun 2025
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

13 Mei 2025
Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

11 Mei 2025
Load More
Next Post
Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo Ricuh di DPRD Sukabumi

Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo Ricuh di DPRD Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved