• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
15 Mei 2025
in Yogyakarta
Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Polda DIY berhasil menangkap JS, laki-laki berusia 46 tahun atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi. - Istimewa // Polda DIY

0
SHARES
1
VIEWS

Kulonprogo, RadarYogyakarta.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan seorang pria berinisial JS (46) asal Nanggulan, Kulonprogo, setelah ditemukan memelihara sejumlah satwa yang masuk dalam daftar dilindungi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang melibatkan tersangka yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa saat penggeledahan terkait kasus LPG pada April 2025 lalu, tim menemukan keberadaan beberapa hewan eksotis di kediaman JS.

“Ditemukan dua ekor beruang madu, lima binturong, dan tiga owa. Setelah kami berkoordinasi dengan BKSDA, dipastikan semua satwa itu merupakan jenis yang dilindungi,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Berawal dari Hobi, Berujung Dugaan Sindikat

Kepada penyidik, JS mengaku membeli satwa tersebut sejak November 2024 dengan alasan hobi memelihara hewan eksotis. Namun, pihak kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut begitu saja.

“Kami masih mendalami apakah pelaku benar-benar sekadar hobiis, atau ada keterlibatan dalam jaringan perdagangan satwa ilegal. Hal ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas,” jelas Wirdhanto.

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

JS diketahui memperoleh informasi tentang hewan-hewan tersebut dari media sosial. Awalnya ia tertarik membeli musang, namun setelah tawaran harga dianggap mahal, pelaku justru ditawari satwa lain seperti beruang madu, binturong, dan owa.

Transaksi selanjutnya dilakukan melalui grup WhatsApp yang diduga menjadi wadah jual beli satwa dilindungi. Dari grup tersebut, JS kemudian membeli total 10 satwa langka dengan nilai transaksi mencapai Rp47,5 juta. Harga beruang madu ditaksir antara Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor, binturong Rp3 juta–Rp4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor.

“Pembayaran dilakukan ke rekening bersama. Setelah satwa dikirim ke Yogyakarta, dana baru dicairkan ke penjual. Kami sedang telusuri lebih dalam struktur sindikat yang memfasilitasi transaksi ini,” ujar Wirdhanto.

Satwa Dievakuasi ke Kebun Binatang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Seluruh satwa yang diamankan telah dievakuasi ke Kebun Binatang Suraloka untuk mendapat perawatan dan pemantauan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas. Kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja,” tegas Wirdhanto.

Tags: JS diciduk karena memelihara satwa dilindungimasih diselidiki sekedar hobi atau sindikatsatwa dievakuasi ke kebun binatang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Dokter Anak: Kualitas Tidur Malam Tentukan Pertumbuhan Optimal Anak

Dokter Anak: Kualitas Tidur Malam Tentukan Pertumbuhan Optimal Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved