Kulonprogo, RadarYogyakarta.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan seorang pria berinisial JS (46) asal Nanggulan, Kulonprogo, setelah ditemukan memelihara sejumlah satwa yang masuk dalam daftar dilindungi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang melibatkan tersangka yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa saat penggeledahan terkait kasus LPG pada April 2025 lalu, tim menemukan keberadaan beberapa hewan eksotis di kediaman JS.
“Ditemukan dua ekor beruang madu, lima binturong, dan tiga owa. Setelah kami berkoordinasi dengan BKSDA, dipastikan semua satwa itu merupakan jenis yang dilindungi,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Berawal dari Hobi, Berujung Dugaan Sindikat
Kepada penyidik, JS mengaku membeli satwa tersebut sejak November 2024 dengan alasan hobi memelihara hewan eksotis. Namun, pihak kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut begitu saja.
“Kami masih mendalami apakah pelaku benar-benar sekadar hobiis, atau ada keterlibatan dalam jaringan perdagangan satwa ilegal. Hal ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas,” jelas Wirdhanto.
JS diketahui memperoleh informasi tentang hewan-hewan tersebut dari media sosial. Awalnya ia tertarik membeli musang, namun setelah tawaran harga dianggap mahal, pelaku justru ditawari satwa lain seperti beruang madu, binturong, dan owa.
Transaksi selanjutnya dilakukan melalui grup WhatsApp yang diduga menjadi wadah jual beli satwa dilindungi. Dari grup tersebut, JS kemudian membeli total 10 satwa langka dengan nilai transaksi mencapai Rp47,5 juta. Harga beruang madu ditaksir antara Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor, binturong Rp3 juta–Rp4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor.
“Pembayaran dilakukan ke rekening bersama. Setelah satwa dikirim ke Yogyakarta, dana baru dicairkan ke penjual. Kami sedang telusuri lebih dalam struktur sindikat yang memfasilitasi transaksi ini,” ujar Wirdhanto.
Satwa Dievakuasi ke Kebun Binatang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Seluruh satwa yang diamankan telah dievakuasi ke Kebun Binatang Suraloka untuk mendapat perawatan dan pemantauan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
“Kami akan terus mendalami kasus ini agar dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas. Kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja,” tegas Wirdhanto.