Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mendukung sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) serta produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk halal di Indonesia, sekaligus memanfaatkan potensi besar pasar halal di Tanah Air.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam industri produk halal. Berdasarkan hasil riset, sekitar 87,2 persen masyarakat Indonesia memilih produk halal. “Jika kita segera melakukan sertifikasi halal, maka masyarakat yang memilih produk halal akan memilih produk dari dalam negeri atau luar negeri, sesuai dengan jaminan halal yang kita berikan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3).
Tito menilai bahwa peluang ini harus dimanfaatkan dengan serius, salah satunya melalui sertifikasi halal yang dapat memperkuat daya saing produk lokal. Selain itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan ideologi agama, tetapi juga sebagai upaya untuk menghadapi persaingan perdagangan global.
Berdasarkan data dari State of Global Islamic Report 2020-2021, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara konsumen makanan halal, sedangkan Brasil berada di posisi pertama sebagai negara pengekspor produk halal. Melihat data ini, Tito menekankan pentingnya memastikan bahwa produk halal Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga berpotensi diekspor ke pasar internasional.
“Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Kita tidak boleh membiarkan pasar tersebut didominasi oleh produk luar negeri. Kita harus menguasai pasar kita sendiri dan bahkan berusaha agar produk halal dalam negeri dapat diekspor,” tambah Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk UMKM daerah dapat membuka peluang lebih besar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan adanya sertifikasi ini, produk UMKM tidak hanya memiliki jaminan kualitas halal tetapi juga bisa menarik minat pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Sertifikasi halal akan memberikan peluang lebih besar bagi produk UMKM, karena pembeli akan lebih percaya dan banyak produk mereka akan laku. Ini akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang,” pungkasnya.