Wamena (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol yang dianggap sebagai salah satu sumber masalah utama di daerah tersebut. Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix V Wanggai, menyebutkan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi telah menjadi pemicu berbagai masalah sosial, termasuk perang suku dan gangguan keamanan lainnya di wilayah ini.
“Kami menyadari bahwa banyak masalah yang terjadi di Papua Pegunungan, termasuk konflik antar suku dan gangguan keamanan, berawal dari konsumsi minuman beralkohol,” ungkap Velix Wanggai di Wamena, Minggu (2/3/2025).
Wanggai menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Untuk itu, ia mengimbau agar aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, secara aktif menanggulangi perdagangan ilegal minuman beralkohol di Papua Pegunungan.
“Minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa izin resmi harus segera diberantas agar tidak menimbulkan kegaduhan di Papua Pegunungan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi berlebihan minuman beralkohol, terutama bagi generasi muda di Papua Pegunungan. Menurutnya, penyalahgunaan alkohol dan narkoba dapat merusak potensi masa depan generasi muda yang tengah dipersiapkan untuk menjadi generasi emas Papua Pegunungan pada 2045.
“Konsumsi minuman beralkohol dan narkoba dapat menghambat persiapan generasi muda Papua Pegunungan. Tanpa pengawasan yang ketat, hal ini akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka,” jelas Wanggai.
Pemerintah provinsi juga mendukung penuh tindakan razia yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, dengan rutin menggelar razia, aparat keamanan dapat membantu melindungi generasi muda Papua Pegunungan dari dampak negatif yang dapat merusak masa depan mereka.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebagai ibu kota Papua Pegunungan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur pelarangan produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan peredaran alkohol ilegal di wilayah tersebut.