Banda Aceh (RadarYogyakarta.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memulai persidangan 18 kasus tindak pidana korupsi yang terdaftar sejak Januari hingga Februari 2025.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa selain perkara yang terdaftar pada tahun ini, sejumlah perkara yang terdaftar pada 2024 juga masih diproses. Salah satunya adalah kasus terkait penyalahgunaan bantuan untuk korban konflik yang ditangani oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang kini sudah memasuki tahap penuntutan.
“Total ada 18 perkara tipikor yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama dua bulan pertama di 2025,” ujar Jamaluddin saat diwawancarai di Banda Aceh pada Selasa (4/3/2025).
Ia menjelaskan, dari 18 kasus tersebut, sebanyak 20 orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Perkara ini tercatat lebih banyak daripada jumlah terdakwa karena beberapa berkas perkara melibatkan dua terdakwa dalam satu kasus.
Jamaluddin merinci jenis tindak pidana korupsi yang disidangkan, di antaranya, enam kasus terkait penyalahgunaan dana desa. Selain itu, ada juga kasus korupsi terkait penyertaan modal pada badan usaha milik daerah di Pemerintah Kota Sabang, serta kasus korupsi dalam pembangunan fasilitas tempat wudu di Kabupaten Aceh Tengah, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Beberapa perkara sudah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Jamaluddin.
Selain perkara yang didaftarkan di 2025, pengadilan juga menangani 77 kasus tindak pidana korupsi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 73 perkara didaftarkan sepanjang tahun 2024, sementara tiga lainnya merupakan sisa perkara dari tahun 2023. Kasus-kasus yang menarik perhatian publik pada 2024 antara lain terkait beasiswa, pengadaan wastafel, dan bantuan untuk korban konflik.
“Proses persidangan terus berlanjut dengan beberapa perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat. Kami berharap semua proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Jamaluddin.