Banda Aceh (RadarYogyakarta.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian serta memblokir 405 situs judi daring atau online sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025. Dari 55 kasus tersebut, Polda Aceh telah menangkap 64 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan upaya konkret dari kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Kami berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dengan 64 tersangka dan memblokir 405 situs judi online sejak Januari hingga 17 Februari 2025. Ini adalah komitmen Polda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (25/2).
Pemberantasan perjudian, menurut Joko Krisdiyanto, merupakan perhatian khusus bagi kepolisian, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. “Perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum serta syariat Islam, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik ini, terutama menjelang bulan puasa,” tambahnya.
Joko Krisdiyanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun daring, yang kini semakin marak dan meresahkan banyak pihak. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh perjudian, karena pada kenyataannya sering berujung pada kerugian yang besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perekonomian keluarga dan kehidupan sosial. “Praktik judi dapat merusak kehidupan masyarakat, jadi kami mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian,” lanjutnya.
Untuk menanggulangi perjudian daring, Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjudian online. “Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjudian. Jangan sampai kita terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kehidupan kita,” tandasnya.