Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya yang berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keduanya telah ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. “Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk melanjutkan pendalaman kasus dan melengkapi berkas-berkas terkait dugaan peristiwa tersebut. “Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani dijadwalkan untuk menjalani 109 pertanyaan, sementara asistennya, IM, dimintai keterangan dengan 99 pertanyaan. “Jumlah pertanyaan yang diajukan pada masing-masing tersangka berbeda,” kata Ade Ary.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter yang memiliki inisial RG. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses hukum terhadap kedua tersangka ini terus berjalan, dengan langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.