Bantul, RadarYogyakarta.com – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial ANFS diamankan pihak kepolisian terkait aksi perusakan makam di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Baluwarti Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan warga.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa ANFS ditangkap di kediamannya di wilayah Banguntapan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kasus perusakan sejumlah makam yang sebelumnya menghebohkan warga.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui telah melakukan tindakan perusakan terhadap makam,” kata AKP Jeffry saat dikonfirmasi, Senin malam.
Penangkapan ANFS dilakukan setelah polisi menghimpun informasi dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelajar tersebut kerap bepergian tanpa membawa ponsel maupun kendaraan, sehingga pergerakannya sempat menyulitkan pelacakan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos hitam bertuliskan Epidemic Rebel Youth 008, celana pendek kotak-kotak, serta sebuah batu berukuran 30×20 sentimeter yang diduga digunakan untuk merusak nisan makam.
Rekaman CCTV dari kawasan pemakaman Baluwarti Purbayan memperlihatkan ANFS mondar-mandir di sekitar pagar makam sebelum akhirnya melakukan aksi perusakan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam rekaman lain, pelaku juga terlihat menginjak-nginjak nisan makam berkali-kali.
“Bukti visual tersebut sangat kuat dan mendukung pengakuan pelaku,” tambah Jeffry.
Untuk saat ini, ANFS dijerat dengan Pasal 179 KUHP terkait tindak pidana perusakan makam. Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, termasuk soal latar belakang tindakan pelaku,” pungkasnya.