Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap total 6.881 kasus tindak pidana narkoba di seluruh Indonesia selama periode dua bulan, yakni antara 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 9.586 orang.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras antara Bareskrim Polri, kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia, serta instansi terkait seperti Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi. Wahyu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Rabu (5/3).
“Dalam kurun waktu dua bulan ini, kami telah mengungkap 6.881 kasus narkoba, dengan 9.586 orang tersangka yang terlibat. Beberapa dari mereka menjalani rehabilitasi melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara lainnya diproses secara hukum,” jelas Wahyu.
Menurutnya, sebanyak 256 kasus narkoba diproses melalui pendekatan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, 337 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi setelah melalui proses tim asesmen terpadu (TAT).
Dari 9.586 tersangka tersebut, terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang turut diamankan. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Turki, Australia, Inggris, India, Malaysia, dan Lithuania.
Sita Barang Bukti Mencapai 4,1 Ton
Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyita barang bukti dengan total berat sekitar 4,1 ton, yang terdiri dari berbagai jenis narkoba. Di antaranya, sabu-sabu seberat 1,28 ton, ekstasi sebanyak 346.959 butir atau sekitar 138,7 kilogram, ganja seberat 493 kilogram, kokain 3,4 kilogram, serta tembakau sintetis (tembakau gorila) seberat 1,6 ton. Selain itu, ditemukan pula 2.199.726 butir obat keras dengan berat sekitar 659,9 kilogram.
Komjen Pol. Wahyu memperkirakan, nilai barang bukti yang disita ini mencapai sekitar Rp2,72 triliun. Menurutnya, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa yang berisiko terpapar narkoba.
“Penyitaan ini tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang besar, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Modus Operandi Jaringan Narkoba
Wahyu juga menjelaskan beberapa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Salah satunya adalah pengiriman narkoba antarprovinsi menggunakan jalur darat, dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Selain itu, modus lain yang terungkap adalah pengiriman narkoba melalui jalur laut, dengan menyelundupkan barang haram dari jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent di Samudra Hindia.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan berbagai cara lain yang digunakan untuk mengirimkan narkoba, seperti menggunakan kargo ekspedisi, atau bahkan menyamarkannya dalam barang bawaan kurir.
“Salah satu modus yang paling mencolok adalah pembuatan narkoba di laboratorium tersembunyi atau clandestine lab yang berlokasi di perumahan mewah, seperti yang baru saja kami ungkap di Bogor,” ungkap Wahyu.
Pada 3 Februari 2025, Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine di Kabupaten Bogor, yang menghasilkan 1,1 ton tembakau sintetis. Dua orang tersangka berinisial HP dan AA ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu, jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama juga tengah diselidiki. Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk empat warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia.
Perangi Narkoba untuk Lindungi Generasi Muda
Komjen Pol. Wahyu menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini adalah langkah preventif yang dilakukan Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Menurutnya, generasi muda Indonesia memiliki potensi besar yang harus dijaga agar tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba.
“Generasi muda kita adalah aset berharga untuk masa depan bangsa. Kita tidak bisa membiarkan mereka terjerat oleh pengaruh buruk narkoba. Ini adalah perjuangan kita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.