Jakarta, RadarYogyakarta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan langkah cepat menanggapi maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang dijual secara terbuka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penanganan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta pihak kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku penjual tramadol secara ilegal telah berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di beberapa titik rawan.
“Beberapa pelaku sudah kami serahkan ke Dinas Sosial, seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Kami lakukan operasi rutin dengan menyisir sejumlah lokasi penjualan obat-obatan ilegal,” ujarnya kepada RadarYogyakarta.com, Minggu (11/5/2025).
Salah satu titik yang menjadi fokus operasi yakni di kawasan Jalan KS Tubun, tak jauh dari Pasar Tanah Abang Blok G. Di lokasi tersebut, dua pelaku penjual obat keras secara eceran ditangkap saat menjajakan tramadol kepada pejalan kaki.
Satriadi menjelaskan, dalam operasi ini pihak BPOM turut melakukan pendataan terhadap jenis-jenis obat yang tergolong dalam kategori berbahaya dan dilarang dijual bebas. Meski hingga saat ini belum ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, pihaknya memastikan patroli akan terus dilakukan secara berkala dan tanpa jadwal tetap, guna menghindari kebocoran informasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Situasinya sangat dinamis, karena jika informasi operasi bocor, pelaku bisa langsung menyembunyikan barang bukti. Oleh karena itu kami lakukan secara kondisional dan acak,” jelasnya.
Dari pantauan RadarYogyakarta.com, peredaran tramadol di sekitar trotoar depan Museum Tekstil hingga Jalan KS Tubun berlangsung secara terang-terangan. Obat pereda nyeri tersebut bahkan diperjualbelikan kepada siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja, tanpa resep dokter.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Saya akan instruksikan kepada Satpol PP dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Kita tidak boleh membiarkan peredaran obat keras secara bebas seperti ini terjadi. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Pramono.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengungkap kasus penimbunan jutaan butir tramadol ilegal di sebuah gudang di Jakarta Barat. Temuan itu menegaskan bahwa jaringan distribusi obat keras ini bersifat sistematis dan memerlukan penanganan lintas sektor secara menyeluruh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda, terutama di kawasan-kawasan padat dan pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang.