Jakarta, RadarYogyakarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar obat keras golongan G tanpa izin, dalam razia yang digelar di kawasan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Kamis (15/5/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 1.366 butir tablet dari berbagai jenis obat berbahaya.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong jajaran Satpol PP untuk melakukan razia secara berkala demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras.
“Operasi akan terus kami intensifkan. Ini adalah upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan,” ujar Arifin saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Obat Keras Disita, Lima Pelaku Diamankan
Dari hasil razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar yang kedapatan menjual obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Para pelaku diketahui beroperasi di atas JPM Tanah Abang yang menjadi salah satu titik keramaian pusat perbelanjaan ibu kota.
“Lima pelaku kami amankan bersama barang bukti ribuan butir obat keras. Kami akan terus lakukan patroli, baik di Tanah Abang maupun di lokasi-lokasi lainnya yang rawan peredaran obat ilegal,” jelas Arifin.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan satu orang lainnya juga berinisial AN.
Melanggar Aturan, Menunggu Proses Tipiring
Pemkot Jakarta Pusat menegaskan bahwa aktivitas para pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 yang menyatakan larangan distribusi persediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Mereka saat ini dititipkan di panti sosial milik Dinas Sosial sembari menunggu proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Arifin.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pengedar obat ilegal akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Langkah Preventif dan Rehabilitatif
Selain penindakan hukum, Pemkot Jakarta Pusat juga akan menggiatkan pendekatan preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat keras tanpa resep dokter. Pemantauan ketat juga akan diterapkan di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi peredaran obat ilegal.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan sosial dan kesehatan publik. Mereka yang terlibat juga akan kami dampingi melalui pendekatan rehabilitatif jika diperlukan,” tutup Arifin.