Gunungkidul (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akhirnya menahan tersangka kedua berinisial THR dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang melibatkan penambangan ilegal di Kalurahan Sampang, Gedangsari. THR, yang berperan sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan, juga menjabat sebagai direktur perusahaan penyuplai tanah uruk untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menjelaskan bahwa penahanan terhadap THR merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan Lurah Sampang, Suharman. Setelah dipanggil untuk pertama kalinya namun tidak hadir karena alasan sakit, THR akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung ditahan.
“Hari ini, tersangka hadir dan langsung kami tahan. Saat ini, THR sudah kami titipkan di Lapas Wirogunan,” ujar Sendhy kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Sebelum ditahan, tersangka THR menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut Sendhy, tersangka selama pemeriksaan sangat kooperatif. “Tersangka sempat mengklaim bahwa perusahaan yang menambang sudah mengantongi izin. Namun, penambangan dilakukan di tanah kas desa yang tidak sesuai dengan kepentingan komersial, sehingga jelas itu berada di luar lokasi yang memiliki izin untuk penambangan,” tambah Sendhy.
Sendhy juga menjelaskan bahwa penetapan THR sebagai tersangka sudah dilakukan sejak akhir 2024. Meskipun tersangka sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosari, permohonan tersebut ditolak. “Proses hukum masih berjalan, dan jika semua sudah lengkap, kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk persidangan,” ungkapnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut dihitung berdasarkan volume tanah kas desa yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dengan harga satuan Rp46.500 per meter kubik.
Tersangka Suharman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20/2001.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang tetap berjalan normal meski Lurah Suharman terjerat kasus. Sejak Suharman ditetapkan sebagai tersangka, Carik (sekretaris desa) telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Pelayanan dan operasional di kalurahan tetap berjalan seperti biasa, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Kris.