Yogyakarta, (RadarYogyakarta.com) – Tiga remaja yang masing-masing berinisial ESK (14), ASR (15), dan MIR (21) ditangkap oleh petugas kepolisian di Simpang Tiga Nyai Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat mengendarai sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa petugas Sat Samapta yang sedang melakukan patroli menerima informasi dari Polsek Kraton mengenai adanya rombongan remaja yang diduga membawa senjata tajam saat melintas di Simpang Empat Taman Sari. Rombongan tersebut menuju arah barat.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyisiran di wilayah Polsek Mantrijeron, Polsek Wirobrajan, Polsek Gondomanan, dan Polsek Kraton. Saat berada di Simpang Tiga Nyai Ahmad Dahlan, kami melihat satu sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga remaja melaju dari arah barat menuju selatan,” jelas Sujarwo.
Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut, ketiga remaja tersebut berusaha melarikan diri dan menabrak sepeda motor Kawasaki KLX milik petugas. Akibatnya, mereka terjatuh dan segera diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu celurit yang disembunyikan di balik jaket salah satu remaja.
“Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sujarwo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ESK dan MIR merupakan warga Gamping, Sleman, sementara ASR berasal dari Danurejan, Kota Yogyakarta. Sujarwo menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan ketiga remaja tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Sujarwo mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Kejahatan jalanan yang melibatkan remaja, seperti tawuran atau aksi kekerasan lainnya, sering kali terjadi menjelang bulan Ramadan, terutama setelah sahur.
“Kami mengharapkan peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran, perang sarung, balap liar, atau tindakan berbahaya lainnya,” pungkasnya.