Sleman, RadarYogyakarta.com – Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang terlibat kecelakaan di kawasan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, absen dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (2/6/2025). Kepolisian pun menyiapkan pemanggilan kedua yang akan dikirimkan hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengonfirmasi bahwa ketiga terduga mangkir dari jadwal pemeriksaan. Menurutnya, ketidakhadiran mereka disebabkan alasan menunggu pendampingan dari kuasa hukum.
“Harusnya mereka hadir hari ini, tetapi ternyata tidak datang. Alasan yang kami terima, mereka masih menunggu pengacara yang akan mendampingi,” kata Agha saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Agha menjelaskan, sebelumnya kepolisian baru memproses kasus ini berdasarkan Laporan Informasi (LI). Namun, pada Sabtu pekan lalu, telah diterbitkan Laporan Polisi (LP) sehingga proses naik ke tahap penyelidikan formal dan pemeriksaan pun dijadwalkan.
“Terkait pemanggilan kedua, kami sudah kirimkan hari ini. Sesuai ketentuan, kalau dihitung tiga hari, berarti dijadwalkan ulang Kamis mendatang,” ujarnya.
Meski begitu, Agha menyebut bahwa jika para terduga telah mendapatkan kuasa hukum lebih awal, mereka dipersilakan datang sebelum jadwal pemanggilan kedua.
Lebih lanjut, Agha menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum harus mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara sebelum status seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak serta-merta langsung kami tetapkan tersangka. Kami harus menaikkan status ke penyidikan dulu, kemudian lakukan pemeriksaan ahli, setelah itu baru bisa dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Walaupun identitas pihak yang diduga mengganti pelat nomor kendaraan tersebut telah diketahui, Agha menekankan bahwa penetapan tersangka tetap harus melalui prosedur resmi.
“Ya, memang pelaku pengganti pelat sudah jelas, tapi secara hukum kami belum bisa langsung menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka. Semua harus sesuai prosedur. Kalau ahli sudah menyatakan terpenuhi, baru kami naikkan ke penyidikan dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kepolisian Sleman masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau para terduga untuk kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.