Yogyakarta, RadarYogyakarta.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sleman oleh seorang warga bernama Komardin. Nilai gugatan fantastis tersebut mencapai Rp69 triliun, terkait tuduhan pembiaran atas polemik keaslian ijazah milik Presiden RI ke-17, Joko Widodo.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang ditempuh penggugat. “Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara, dan kami di UGM menghormati hak itu,” kata Veri saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam gugatannya, Komardin menilai UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan klarifikasi terbuka atas isu ijazah Presiden Jokowi yang kembali mencuat. Ia bahkan mengaitkan kegaduhan publik ini dengan potensi dampak terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Nilai Gugatan Dipertanyakan, UGM Fokus Pelajari Pokok Perkara
Veri menyebut, klaim nilai kerugian sebesar Rp69 triliun sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat untuk dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula legal standing atau kedudukan hukum Komardin sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Besaran nilai kerugian dan dasar gugatannya tentu harus bisa dibuktikan oleh penggugat, termasuk apakah ia memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini,” tegasnya.
Saat ini, tim hukum UGM tengah menelaah dokumen gugatan secara menyeluruh guna menentukan langkah hukum lanjutan. “UGM akan mencermati dan mempelajari seluruh isi gugatan secara teliti, dan kami siap untuk menghadapi proses hukum di pengadilan,” tambah Veri.
Gugatan Balik Masih Jadi Pertimbangan
Mengenai kemungkinan UGM mengajukan gugatan balik, Veri tidak menutup opsi tersebut. Namun untuk sementara, fokus utama pihak kampus adalah merespons substansi gugatan yang telah masuk ke PN Sleman.
“Gugatan balik tentu menjadi opsi yang terbuka secara hukum, namun untuk saat ini kami memilih fokus terlebih dahulu pada inti perkara yang disampaikan penggugat,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyorot ketegangan wacana publik seputar keaslian dokumen akademik Presiden Jokowi, yang sebelumnya sudah berulang kali diklarifikasi berbagai pihak, termasuk UGM. Namun, gugatan perdata dengan nilai kerugian yang fantastis ini menjadi perkembangan baru yang menyedot perhatian.