Radaryogyakarta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen untuk tahun 2025 naik menjadi Rp2.259.873. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak masyarakat setempat.
Dikutip dari laman portal infojatengpos.com, Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Kebumen, serta menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif dan berkeadilan.
UMK tahun 2025 ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai jabatan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki karyawan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melewati berbagai proses pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Konsensus dicapai untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kebumen agar menaati ketentuan ini. Pengawasan dan evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan UMK sesuai aturan.
Sebagai informasi, meskipun secara resmi istilah Upah Minimum Regional (UMR) telah diganti menjadi UMK dan UMP sejak diterapkannya regulasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2000, masyarakat masih banyak yang menggunakan istilah UMR sebagai penyebutan umum.
Dengan penetapan upah minimum terbaru ini, Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan