Tanjungpinang (RadarYogyakarta.com) – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, berhasil memadamkan kebakaran yang melanda lahan semak belukar seluas sekitar lima hektare di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam.
Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Kepala Desa Kuala Sempang pada pukul 10.24 WIB, Minggu (23/2). Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam kebakaran, pihak kecamatan, desa, kepolisian, serta masyarakat setempat segera berupaya untuk memadamkan api.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.05 WIB setelah kami menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran dan menghabiskan sekitar 30 ton air,” ungkap Panyodi dalam keterangannya kepada RadarYogyakarta.com, Minggu malam.
Namun, Panyodi mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran lahan yang belum diketahui pemiliknya tersebut belum dapat dipastikan. Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, titik api muncul secara tiba-tiba dan dengan cepat membesar hingga melahap area semak belukar.
Untungnya, tindakan cepat dari petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah api menyebar lebih luas, terutama karena lokasi kebakaran yang tidak jauh dari pemukiman warga. Jika dibiarkan, kebakaran ini berpotensi mengancam rumah-rumah penduduk di sekitarnya.
Panyodi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada musim berangin dan cuaca panas seperti saat ini, karena api yang muncul sangat mudah meluas dan terbawa angin. “Kebakaran ini bisa merugikan banyak pihak. Selain itu, ada konsekuensi hukum berupa pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan,” tegas Panyodi.
Selain itu, Panyodi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menghadapi kendala dalam menangani kebakaran karena armada pemadam kebakaran yang tersedia hanya satu unit untuk tiga kecamatan. Jika kebakaran terjadi di lebih dari satu lokasi dalam waktu bersamaan, tim pemadam harus menyelesaikan kebakaran di satu lokasi terlebih dahulu sebelum pindah ke lokasi lainnya.
“Kami sudah mengajukan permohonan tambahan armada pemadam kepada Pemerintah Kabupaten Bintan. Semoga segera terealisasi,” tambah Panyodi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke nomor telepon UPTD Damkar Tanjung Uban, yaitu 07714651295, jika terjadi kebakaran di wilayah tersebut.