• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 04 Agu 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Vonis Harvey Moeis Diperberat, MA: Publik yang Menilai

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
13 Feb 2025
in Kriminal
Vonis Harvey Moeis Diperberat, MA: Publik yang Menilai

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

0
SHARES
12
VIEWS

Jakarta, RadarYogyakarta.com – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengungkapkan bahwa publik berhak menilai sendiri keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis yang semula 6 tahun 6 bulan penjara, kini ditingkatkan menjadi 20 tahun.

“Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa berkomentar tentang putusan yang sudah dibuat. Sebagai hakim, kami dilarang untuk memberi pendapat mengenai perkara yang sedang berjalan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa aturan yang berlaku melarang hakim untuk mengomentari perkara yang sudah atau sedang diputuskan. “Saya tidak boleh berkomentar mengenai itu, baik perkara yang sudah berjalan maupun yang belum,” tambahnya.

Vonis terhadap Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. diperberat pada tingkat banding. Harvey dijatuhi hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dalam keputusan ini. Salah satunya adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena di saat ekonomi sedang sulit, ia malah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat pertama, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Kasus ini mengungkapkan bahwa Harvey bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Harvey terbukti menerima uang senilai Rp420 miliar, bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Harvey melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Harvey Moeiskasus korupsi tata niaga komoditas timahMahkamah Agung (MA)Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Siswi SMK di Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

Siswi SMK di Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved