Manado (RadarYogyakarta.com) – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawasan berbahaya Gunung Awu, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Imbauan ini disampaikan terkait dengan peningkatan potensi bahaya dari aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid AN, mengingatkan masyarakat dan pengunjung untuk menghindari radius tiga kilometer dari pusat kawah Gunung Awu. “Kami mengimbau agar warga serta wisatawan tidak memasuki dan beraktivitas di dalam wilayah radius tiga kilometer dari kawah Gunung Awu,” ujar Wafid dalam siaran pers yang diterima di Manado, Senin (2/2).
Selain itu, Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak akurat mengenai kondisi Gunung Awu. Wafid menekankan pentingnya mengikuti arahan dari instansi terkait yang akan terus berkoordinasi, termasuk dengan BNPB, BMKG, Kementerian/Lembaga, Pemda, serta instansi lainnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkoordinasi dengan Pos PGA Gunung Awu untuk memantau perkembangan aktivitas vulkanik tersebut. Proses evaluasi tingkat aktivitas gunung ini akan dilakukan secara berkala atau jika terjadi perubahan signifikan, dengan laporan evaluasi selanjutnya diterbitkan sesuai dengan kondisi yang ada.
Menurut Wafid, potensi bahaya dari Gunung Awu meliputi erupsi freatik atau magmatik yang dapat menyebabkan lontaran material pijar dan/atau aliran piroklastik. Selain itu, kemungkinan terjadinya swarm gempa vulkanik dan pembongkaran kubah lava juga perlu diwaspadai, terutama jika terjadi peningkatan tekanan dalam sistem magmatik gunung tersebut secara tiba-tiba dan signifikan.
Potensi bahaya lainnya adalah emisi gas yang dapat membahayakan jiwa jika konsentrasi gas yang terhirup melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental hingga 31 Januari 2025, Badan Geologi menurunkan status Gunung Awu dari level III (siaga) menjadi level II (waspada), yang berlaku mulai 2 Februari 2025 pukul 06.00 WITA.