• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kementerian Kehutanan Tegaskan Akan Tindak Tegas Perburuan Harimau Sumatera

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
06 Mar 2025
in Viral
Kementerian Kehutanan Tegaskan Akan Tindak Tegas Perburuan Harimau Sumatera

Ilustrasi - Harimau sumatera yang dikuliti usai masuk jerat babi yang dipasang warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perburuan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan keprihatinannya terkait perburuan ilegal yang mengakibatkan kematian seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa tersebut terjadi setelah harimau tersebut terjerat pada 2 Maret 2025.

“Kejadian ini merupakan peringatan serius terkait ancaman yang masih dihadapi oleh spesies langka ini. Kami menegaskan kembali komitmen Kementerian Kehutanan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Satyawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Sebagai respons atas laporan yang diterima, Balai Besar KSDA Riau segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi terkait perburuan tersebut. Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, harimau yang terjerat sudah tidak ditemukan. Tim hanya menemukan bukti-bukti berupa tali jerat yang putus, yang menunjukkan adanya aktivitas perburuan ilegal yang menyebabkan kematian harimau tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.

BeritaTerkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain parang, tali jerat, kulit, tulang belulang, daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau keluar dari desa.

Satyawan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.

“Kasus ini adalah tragedi besar bagi upaya konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera serta satwa liar dilindungi lainnya. Kami juga akan terus memperkuat langkah-langkah perlindungan melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Satyawan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera dengan langkah-langkah berikut: pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi; kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera; dan ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal yang melibatkan satwa liar kepada pihak berwenang.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk memastikan kelestarian harimau Sumatera di habitat aslinya,” tutup Satyawan.

Tags: Kementerian Kehutanan (Kemenhut)pelaku perburuan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)satwa dilindungi
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

01 Jun 2025
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

13 Mei 2025
Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

11 Mei 2025
Load More
Next Post
Kemkomdigi Siapkan Infrastruktur untuk Wujudkan Transmigrasi Modern Berbasis Digital

Kemkomdigi Siapkan Infrastruktur untuk Wujudkan Transmigrasi Modern Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved