• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 05 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Tersangka Kedua Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Ditahan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
06 Mar 2025
in Yogyakarta
Tersangka Kedua Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Ditahan

Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi -

0
SHARES
3
VIEWS

Gunungkidul (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akhirnya menahan tersangka kedua berinisial THR dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang melibatkan penambangan ilegal di Kalurahan Sampang, Gedangsari. THR, yang berperan sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan, juga menjabat sebagai direktur perusahaan penyuplai tanah uruk untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menjelaskan bahwa penahanan terhadap THR merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan Lurah Sampang, Suharman. Setelah dipanggil untuk pertama kalinya namun tidak hadir karena alasan sakit, THR akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung ditahan.

“Hari ini, tersangka hadir dan langsung kami tahan. Saat ini, THR sudah kami titipkan di Lapas Wirogunan,” ujar Sendhy kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Sebelum ditahan, tersangka THR menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut Sendhy, tersangka selama pemeriksaan sangat kooperatif. “Tersangka sempat mengklaim bahwa perusahaan yang menambang sudah mengantongi izin. Namun, penambangan dilakukan di tanah kas desa yang tidak sesuai dengan kepentingan komersial, sehingga jelas itu berada di luar lokasi yang memiliki izin untuk penambangan,” tambah Sendhy.

Sendhy juga menjelaskan bahwa penetapan THR sebagai tersangka sudah dilakukan sejak akhir 2024. Meskipun tersangka sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosari, permohonan tersebut ditolak. “Proses hukum masih berjalan, dan jika semua sudah lengkap, kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk persidangan,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut dihitung berdasarkan volume tanah kas desa yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dengan harga satuan Rp46.500 per meter kubik.

Tersangka Suharman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20/2001.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang tetap berjalan normal meski Lurah Suharman terjerat kasus. Sejak Suharman ditetapkan sebagai tersangka, Carik (sekretaris desa) telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Pelayanan dan operasional di kalurahan tetap berjalan seperti biasa, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Kris.

Tags: kasus mafia tanah kas desa (TKD)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidulmelibatkan penambangan ilegal di Kalurahan Sampang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Jembatan Pandansimo di Bantul Ditargetkan Selesai Akhir Maret 2025

Jembatan Pandansimo di Bantul Ditargetkan Selesai Akhir Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved