• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kejari Muba Siap Jemput Paksa Direktur PT SMB Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
07 Mar 2025
in Kriminal
Kejari Muba Siap Jemput Paksa Direktur PT SMB Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menjemput HA sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare.

0
SHARES
1
VIEWS

Palembang (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan segera menjemput paksa Direktur PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare. Keputusan ini diambil setelah HA tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan upaya paksa untuk menghadirkan HA di hadapan penyidik. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA tidak hadir dalam panggilan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang,” ungkap Roy, Jumat (7/3/2025).

Roy menjelaskan bahwa HA, yang merupakan Direktur PT SMB, bersama dengan AM, mantan pegawai BPN Muba, terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan tol Palembang-Jambi. AM sudah ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA masih belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejaksaan Muba menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025. Roy menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka kepada HA dan merilis jadwal penjemputan paksa tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan penggeledahan di kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

PT SMB, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga terlibat dalam klaim tanah negara secara ilegal, yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi, termasuk memperoleh uang negara melalui proses ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Palembang-Jambi. Penyidikan ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan administrasi dalam penggantian uang ganti rugi lahan tersebut.

Tags: Direktur PT SMB sebagai tersangkakasus pemalsuan surat tanahmenjemput paksa
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Xiaomi 15 Dijadwalkan Masuk Indonesia pada 13 Maret 2025

Xiaomi 15 Dijadwalkan Masuk Indonesia pada 13 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved