• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 18 Sep 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pedagang Kios di 12 Pasar Rakyat Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
15 Mei 2025
in Yogyakarta
Pedagang Kios di 12 Pasar Rakyat Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

Ilustrasi pasar tradisional

0
SHARES
1
VIEWS

Kulonprogo, RadarYogyakarta.com – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberikan keringanan retribusi kepada pedagang kios di 12 pasar rakyat hingga Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan para pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kulonprogo, Rochedy Gunung, menjelaskan bahwa meskipun perda tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024, pelaksanaannya sempat ditunda melalui peraturan bupati. Namun, mulai Januari 2025, ketentuan dalam perda kembali diberlakukan.

“Pasca pemberlakuan kembali perda, beberapa pedagang, khususnya dari Pasar Dekso Kalibawang dan Pasar Burung Pengasih, menyampaikan keberatan kepada DPRD. Dari hasil koordinasi dan evaluasi tim khusus, Pemkab akhirnya memberikan keringanan retribusi sebesar 25 persen, 30 persen, hingga 50 persen,” ujar Rochedy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kulonprogo, Rabu (14/5/2025).

Keringanan Berlaku untuk Pasar yang Memiliki Kios

Dari total 25 pasar rakyat yang ada di Kulonprogo, hanya 13 pasar yang memiliki bangunan kios. Dari jumlah tersebut, 12 pasar yang memiliki kios mendapatkan fasilitas keringanan. Sementara satu pasar di wilayah Kapanewon Samigaluh tidak menerima pengajuan keberatan dari pedagang sehingga tidak termasuk dalam program keringanan ini.

“Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang di pasar rakyat yang memiliki kios. Pasar dengan model los terbuka atau pelataran, seperti Pasar Pagi Wates, tidak termasuk karena tidak ada gejolak berarti meski ada kenaikan tarif,” jelas Rochedy.

BeritaTerkait

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Ia menambahkan, meskipun tarif retribusi naik, Pasar Pagi Wates justru mengalami peningkatan jumlah pedagang. “Dari sebelumnya sekitar 800 pedagang, kini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 1.000 pedagang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota Brimob Jadi Korban Penembakan Air Gun di Kulonprogo, Pelaku Langsung Diamankan

Dewan Dukung Keringanan, Dorong Konsep Pasar Tematik

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Raden Sunarwan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan keringanan retribusi ini. Ia menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi menurunnya daya beli masyarakat di pasar rakyat.

“Variasi keringanan yang diberikan cukup adil, antara 25 hingga 50 persen. Ini penting agar pedagang tetap bertahan dan aktivitas ekonomi di pasar rakyat terus berjalan,” ujar Sunarwan dari Fraksi Gerindra.

Ia juga mendorong Dinas Perdagangan untuk berinovasi dalam pengelolaan pasar, termasuk mengembangkan konsep pasar tematik sebagai upaya menarik minat pembeli dan menyesuaikan diri dengan tantangan era digital.

“Pasar rakyat harus bisa menjadi pusat transaksi yang tidak hanya berorientasi pada jual beli tradisional, tapi juga mampu menyesuaikan diri sebagai ruang ekonomi kreatif dan tematik agar tetap kompetitif,” tandasnya.

Tags: keringanan retribusikondisi menurunnya daya beli masyarakat di pasar rakyatKulonprogoPeraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

01 Sep 2025
Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

01 Sep 2025
Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria di Kulonprogo Diciduk Polda DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved