Kulonprogo, RadarYogyakarta.com – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberikan keringanan retribusi kepada pedagang kios di 12 pasar rakyat hingga Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan para pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kulonprogo, Rochedy Gunung, menjelaskan bahwa meskipun perda tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024, pelaksanaannya sempat ditunda melalui peraturan bupati. Namun, mulai Januari 2025, ketentuan dalam perda kembali diberlakukan.
“Pasca pemberlakuan kembali perda, beberapa pedagang, khususnya dari Pasar Dekso Kalibawang dan Pasar Burung Pengasih, menyampaikan keberatan kepada DPRD. Dari hasil koordinasi dan evaluasi tim khusus, Pemkab akhirnya memberikan keringanan retribusi sebesar 25 persen, 30 persen, hingga 50 persen,” ujar Rochedy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kulonprogo, Rabu (14/5/2025).
Keringanan Berlaku untuk Pasar yang Memiliki Kios
Dari total 25 pasar rakyat yang ada di Kulonprogo, hanya 13 pasar yang memiliki bangunan kios. Dari jumlah tersebut, 12 pasar yang memiliki kios mendapatkan fasilitas keringanan. Sementara satu pasar di wilayah Kapanewon Samigaluh tidak menerima pengajuan keberatan dari pedagang sehingga tidak termasuk dalam program keringanan ini.
“Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang di pasar rakyat yang memiliki kios. Pasar dengan model los terbuka atau pelataran, seperti Pasar Pagi Wates, tidak termasuk karena tidak ada gejolak berarti meski ada kenaikan tarif,” jelas Rochedy.
Ia menambahkan, meskipun tarif retribusi naik, Pasar Pagi Wates justru mengalami peningkatan jumlah pedagang. “Dari sebelumnya sekitar 800 pedagang, kini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 1.000 pedagang,” ungkapnya.
Dewan Dukung Keringanan, Dorong Konsep Pasar Tematik
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Raden Sunarwan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan keringanan retribusi ini. Ia menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi menurunnya daya beli masyarakat di pasar rakyat.
“Variasi keringanan yang diberikan cukup adil, antara 25 hingga 50 persen. Ini penting agar pedagang tetap bertahan dan aktivitas ekonomi di pasar rakyat terus berjalan,” ujar Sunarwan dari Fraksi Gerindra.
Ia juga mendorong Dinas Perdagangan untuk berinovasi dalam pengelolaan pasar, termasuk mengembangkan konsep pasar tematik sebagai upaya menarik minat pembeli dan menyesuaikan diri dengan tantangan era digital.
“Pasar rakyat harus bisa menjadi pusat transaksi yang tidak hanya berorientasi pada jual beli tradisional, tapi juga mampu menyesuaikan diri sebagai ruang ekonomi kreatif dan tematik agar tetap kompetitif,” tandasnya.