Kulonprogo (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan validasi ulang data keluarga kurang mampu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Validasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Lucius Bowo Pristiyanto, menyampaikan bahwa proses validasi ini akan berlangsung selama periode 1 hingga 30 Maret 2025. “Validasi data keluarga kurang mampu ini dilaksanakan oleh tim pendamping di setiap wilayah untuk memastikan data yang terintegrasi dengan baik,” ujarnya di Kulonprogo, Selasa (4/3/2025).
Proses validasi ini bertujuan untuk memadukan data dari beberapa sumber, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Hasilnya nantinya akan menghasilkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan untuk kebijakan sosial dan ekonomi di tingkat nasional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025. Instruksi tersebut mengarahkan Kementerian Sosial untuk menggantikan DTKS dengan DTSEN. Bowo menambahkan, “Validasi ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat.”
Meskipun demikian, terkait dampak dari perubahan data ini, Bowo mengaku belum dapat memastikan siapa saja yang akan terdampak, seperti warga yang mungkin akan dihapus dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, serta berbagai program bantuan sosial lainnya. “Kami masih menunggu hasil dari proses validasi ini untuk mengetahui dampaknya,” jelasnya.
Anggota DPRD Kulonprogo, Tukijan, mengingatkan agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinsos PPPA setempat segera melakukan mitigasi terhadap potensi dampak penghapusan data DTKS yang kini digantikan oleh DTSEN. “Dampak dari Inpres ini cukup signifikan, khususnya terhadap program-program pengentasan kemiskinan di Kulonprogo. Hal ini bisa mempengaruhi penerima bantuan seperti BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), PKH, dan berbagai program sosial lainnya,” kata Tukijan.