• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 17 Nov 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
05 Feb 2025
in Yogyakarta
Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan seorang makelar berinisial MS terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa (4/2/2025).

0
SHARES
6
VIEWS

Yogyakarta (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menahan seorang makelar berinisial MS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,29 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa MS yang awalnya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Februari 2025. “Tersangka MS telah kami tahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai 4 Februari 2025,” ujar Herwatan di Yogyakarta, Rabu (5/2).

MS berperan sebagai makelar atau perantara dalam pengadaan tanah yang bersumber dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I. Penahanan terhadap MS dilakukan setelah pihak Kejati DIY memenuhi syarat subjektif dan objektif, dengan tujuan untuk menghindari potensi pelarian tersangka, pengulangan perbuatan, dan penghilangan barang bukti.

Kejati DIY mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rapat yang berlangsung pada 21 Juli 2016, di mana Dapera dan YAKKAP I merekomendasikan untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS untuk melakukan peninjauan lokasi dan negosiasi harga.

Untuk menentukan harga yang wajar, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, dalam praktiknya, harga tanah sudah terlebih dahulu disepakati antara pengurus YAKKAP I dan MS, yang menyebabkan ketidaksesuaian luas tanah yang dibeli.

BeritaTerkait

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

YAKKAP I kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan total luas 6.981 meter persegi. Namun, tanah yang diterima hanya seluas 5.689 meter persegi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan terkait pengadaan tanah ini. Selama proses penyidikan, jaksa juga berhasil menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.

MS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang juga diubah dengan UU No. 20/2001.

Tags: kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan SindutanKejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY)YAKKAP I
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

APBD Bantul 2026 Difokuskan pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan

01 Sep 2025
Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

Ketua DPRD DIY Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tertib dan Damai

01 Sep 2025
Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Persib Bandung Waspadai Kekuatan PSIS Semarang Jelang Pertemuan di Liga 1

Persib Bandung Waspadai Kekuatan PSIS Semarang Jelang Pertemuan di Liga 1

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved