• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kejati Kalsel Tangkap Buronan Terpidana Korupsi yang Kabur Selama 10 Tahun

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
17 Feb 2025
in Kriminal
Kejati Kalsel Tangkap Buronan Terpidana Korupsi yang Kabur Selama 10 Tahun

Asisten Intelijen Kejati Kalsel I Wayan Wiradharma (dua dari kiri) memimpin tim penangkapan terhadap DPO terpidana Muhammad Khairuddin (tengah).

0
SHARES
2
VIEWS

Banjarmasin (RadarYogyakarta.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), yang dipimpin oleh Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir sepuluh tahun.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Februari 2025, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Muhammad Khairuddin, yang merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan, telah menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 240 K/PID.SUS/2015 pada 23 November 2015. Putusan tersebut menyatakan bahwa Khairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, serta mewajibkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.

Yuni Priyono menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas buronan. Ia juga mengingatkan agar seluruh DPO segera menyerahkan diri, karena Kejaksaan tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, kami akan menemukannya dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” tegas Yuni.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memperlihatkan keseriusannya dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun.

Tags: buronan tertangkapDPO hampir sepuluh tahunMuhammad Khairuddin
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Pedagang Tanah Abang Tetap Bertahan di Tengah Popularitas Belanja Daring

Pedagang Tanah Abang Tetap Bertahan di Tengah Popularitas Belanja Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved