• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu 1,7 Kg di Jakarta Utara

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
22 Feb 2025
in Kriminal
Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu 1,7 Kg di Jakarta Utara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho saat menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Jakarta Utara.

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, serta sejumlah jenis narkoba lainnya yang rencananya akan diedarkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah Unit 2 Satresnarkoba menerima informasi mengenai transaksi narkoba di kawasan Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 2 langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap S dan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram, dan 180 butir pil ekstasi. S segera dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap S mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lainnya, yakni FR. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh S, yaitu Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, di mana FR akhirnya berhasil ditangkap.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Di lokasi penangkapan FR, polisi menemukan sabu dengan total berat 1,7 kilogram. Prasetyo memastikan bahwa barang bukti yang diamankan, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja, merupakan milik kedua tersangka, S dan FR.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Jakarta Utara yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus bekerja keras dan menindak tegas setiap peredaran narkoba yang ada. Kami juga berharap masyarakat bisa turut berperan aktif dalam upaya ini,” tegas Prasetyo.

Tags: menangkap dua pria berinisial S dan FRnarkotika jenis sabuperedaran narkobaTim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Waspada Dampak Lupa Berkedip Akibat Waktu Layar Panjang, Ini Penjelasan Dokter

Waspada Dampak Lupa Berkedip Akibat Waktu Layar Panjang, Ini Penjelasan Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved