Jakarta, (RadarYogyakarta.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa sepanjang Februari 2025, pihaknya berhasil membongkar 14 kasus besar terkait peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan keseriusan BNN dan instansi terkait dalam memberantas permasalahan narkotika di Indonesia.
“BNN bersama instansi terkait akan terus berkomitmen dan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah narkotika di Tanah Air,” ujar Marthinus. Ia menambahkan bahwa keseriusan ini terlihat melalui sejumlah operasi gabungan yang dilaksanakan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ilegal.
Dari 14 kasus yang diungkap, Marthinus menyebutkan bahwa sejumlah barang terlarang seperti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi ditemukan dalam pengiriman yang berasal dari wilayah Aceh dan luar negeri, yang kemudian disalurkan ke Pulau Jawa.
Sebagian besar pengungkapan tersebut terjadi ketika petugas berhasil menangkap para pelaku yang sedang mengirimkan narkoba lewat jalur darat menggunakan mobil pribadi. Beberapa lokasi penggerebekan juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Dari pengungkapan tersebut, BNN berhasil menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba yang berbeda-beda. Peran para tersangka bervariasi, mulai dari penjaga gudang penyimpanan narkoba hingga pengantar barang haram melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
Selama penggerebekan, petugas BNN berhasil menyita barang bukti yang cukup besar, yakni 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram ekstasi. Selain itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 16 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan sebuah kapal tradisional.
“Jika dihitung secara keseluruhan, total barang bukti ini diperkirakan bernilai lebih dari satu triliun rupiah,” ujar Marthinus.
Terkait dengan para tersangka, Marthinus menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berharap bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan para hakim dapat menghasilkan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati,” tambahnya.