• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

BNN Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Februari 2025

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Mar 2025
in Kriminal
BNN Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Februari 2025

Barang bukti sabu dari 14 kasus peredaran narkoba yang diungkap BNN dan dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

0
SHARES
31
VIEWS

Jakarta, (RadarYogyakarta.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa sepanjang Februari 2025, pihaknya berhasil membongkar 14 kasus besar terkait peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan keseriusan BNN dan instansi terkait dalam memberantas permasalahan narkotika di Indonesia.

“BNN bersama instansi terkait akan terus berkomitmen dan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah narkotika di Tanah Air,” ujar Marthinus. Ia menambahkan bahwa keseriusan ini terlihat melalui sejumlah operasi gabungan yang dilaksanakan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ilegal.

Dari 14 kasus yang diungkap, Marthinus menyebutkan bahwa sejumlah barang terlarang seperti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi ditemukan dalam pengiriman yang berasal dari wilayah Aceh dan luar negeri, yang kemudian disalurkan ke Pulau Jawa.

Sebagian besar pengungkapan tersebut terjadi ketika petugas berhasil menangkap para pelaku yang sedang mengirimkan narkoba lewat jalur darat menggunakan mobil pribadi. Beberapa lokasi penggerebekan juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Dari pengungkapan tersebut, BNN berhasil menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba yang berbeda-beda. Peran para tersangka bervariasi, mulai dari penjaga gudang penyimpanan narkoba hingga pengantar barang haram melalui jalur darat ke Pulau Jawa.

Selama penggerebekan, petugas BNN berhasil menyita barang bukti yang cukup besar, yakni 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram ekstasi. Selain itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 16 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan sebuah kapal tradisional.

“Jika dihitung secara keseluruhan, total barang bukti ini diperkirakan bernilai lebih dari satu triliun rupiah,” ujar Marthinus.

Terkait dengan para tersangka, Marthinus menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berharap bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan para hakim dapat menghasilkan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati,” tambahnya.

Tags: 14 kasus besar terkait peredaran narkotikaBadan Narkotika Nasional (BNN)Satgas Pemberantasan Narkoba
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved