• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kulonprogo Lakukan Validasi Ulang Data Keluarga Miskin Sesuai Instruksi Presiden

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
04 Mar 2025
in Yogyakarta
Kulonprogo Lakukan Validasi Ulang Data Keluarga Miskin Sesuai Instruksi Presiden

Ilustrasi Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia.

0
SHARES
2
VIEWS

Kulonprogo (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan validasi ulang data keluarga kurang mampu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Validasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Lucius Bowo Pristiyanto, menyampaikan bahwa proses validasi ini akan berlangsung selama periode 1 hingga 30 Maret 2025. “Validasi data keluarga kurang mampu ini dilaksanakan oleh tim pendamping di setiap wilayah untuk memastikan data yang terintegrasi dengan baik,” ujarnya di Kulonprogo, Selasa (4/3/2025).

Proses validasi ini bertujuan untuk memadukan data dari beberapa sumber, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Hasilnya nantinya akan menghasilkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan untuk kebijakan sosial dan ekonomi di tingkat nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025. Instruksi tersebut mengarahkan Kementerian Sosial untuk menggantikan DTKS dengan DTSEN. Bowo menambahkan, “Validasi ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat.”

Meskipun demikian, terkait dampak dari perubahan data ini, Bowo mengaku belum dapat memastikan siapa saja yang akan terdampak, seperti warga yang mungkin akan dihapus dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, serta berbagai program bantuan sosial lainnya. “Kami masih menunggu hasil dari proses validasi ini untuk mengetahui dampaknya,” jelasnya.

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Anggota DPRD Kulonprogo, Tukijan, mengingatkan agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinsos PPPA setempat segera melakukan mitigasi terhadap potensi dampak penghapusan data DTKS yang kini digantikan oleh DTSEN. “Dampak dari Inpres ini cukup signifikan, khususnya terhadap program-program pengentasan kemiskinan di Kulonprogo. Hal ini bisa mempengaruhi penerima bantuan seperti BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), PKH, dan berbagai program sosial lainnya,” kata Tukijan.

Baca Juga:  Akses Terbatas, Perpustakaan Keliling Jadi Solusi Gencar di Kulonprogo
Tags: Kulonprogomemastikan keakuratan data dalam upaya pengentasan kemiskinanvalidasi ulang data keluarga kurang mampu
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
RSUP Dr. Sardjito Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 2025

RSUP Dr. Sardjito Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved