Sleman (RadarYogyakarta.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman sedang memproses tukar guling atau ruislag terhadap puluhan bidang tanah wakaf yang terdampak pembangunan proyek tol, termasuk Tol Jogja-YIA, Tol Jogja-Solo, dan Tol Jogja-Bawen.
Sigit Purnomo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Sleman, menyampaikan bahwa ada sekitar 18 bidang tanah wakaf yang berpotensi terdampak oleh pembangunan Tol Jogja-YIA. Selain itu, lima bidang tanah terpengaruh oleh pembangunan Tol Jogja-Bawen, dan satu bidang lagi di proyek Tol Jogja-Solo. Untuk tanah wakaf yang terletak di kawasan Tol Jogja-Bawen, proses pemindahan sudah diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag DIY.
“Saat ini kami masih menunggu proses sertifikasi tanah selesai,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya pada Selasa (4/3/2025).
Sebagian tanah wakaf yang terdampak sudah terbangun masjid dan fasilitas ibadah lainnya, sementara beberapa lainnya masih berupa area persawahan yang terletak di Kapanewon Seyegan. Dalam proses tukar guling ini, pihak wakif atau orang yang mewakafkan tanah juga dilibatkan.
Sigit menjelaskan bahwa ruislag harus dilaksanakan dengan adil tanpa mengurangi nilai tanah wakaf. Terutama, jika tanah tersebut sudah digunakan untuk fasilitas ibadah seperti masjid, pemilihan tanah pengganti harus mempertimbangkan jarak agar warga sekitar tetap memiliki tempat ibadah yang mudah diakses. Penilaian nilai tanah wakaf sendiri dilakukan melalui proses appraisal.
“Ruislag ini memastikan agar aset yang telah diwakafkan tetap terjaga dan tidak hilang. Ini adalah amanat dari wakif yang dipercayakan kepada nadzir,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa tanah wakaf bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembangunan masjid, pondok pesantren, hingga fasilitas publik seperti pertashop. Proses wakaf dimulai dengan pembuatan akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) atau kepala KUA yang bertindak sebagai notaris. Nazir kemudian menerima akta tersebut disaksikan oleh saksi.
“Proses wakaf serupa dengan ijab kabul, ada wakif, nazir, dan saksi. Proses ini penting agar peruntukan tanah wakaf jelas. Bila tanah wakaf belum ditentukan peruntukkannya, itu bisa memerlukan waktu lebih panjang,” jelasnya.
Proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan ATR/BPN juga sangat penting untuk mencegah potensi sengketa setelah wakif meninggal dunia.
Di Kabupaten Sleman, tercatat terdapat 4.114 bidang tanah wakaf dengan total luas 1.455.410 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 3.880 bidang tanah sudah memiliki sertifikat dengan luas 1.363.056 meter persegi. Dengan demikian, tingkat sertifikasi tanah wakaf di Sleman mencapai 97%, sementara 2% masih dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Sleman dan 1% belum terdaftar.
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono, menegaskan bahwa proyek tol yang melintasi DIY merupakan bagian dari program nasional yang perlu didukung oleh semua pihak, termasuk warga yang tanahnya terdampak pembangunan, termasuk tanah wakaf seperti masjid dan musala.
“Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan. Jika tanah wakaf terkena proyek, harus diganti dengan tanah lain yang memiliki nilai minimal sama, dan bisa lebih, tetapi tidak boleh kurang. Penentuan nilai ini melibatkan berbagai faktor seperti nilai strategis, luas, dan nilai jual tanah,” terang Sidik.